• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Jumat, November 6, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Ketua Majelis Kehormatan PDPI Dukung Kepala BNN Larang Penggunaan Vape

WHO menyatakan vape sudah berdampak buruk bagi kesehatan.

by Admin
Selasa, 4 Agustus 2026
A A
Vape Jadi Kuda Troya Narkotika, Negara Harus Melarang

Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama memberi tanggapan atas berita di laman BNN.go.id pada 3 Agustus 2026. Lama ini menurunkan berita berjudul “BNN Bersama Bea dan Cukai Bongkar Jaringan Penyelundup Vape Berisi Etomidate Asal Malaysia”.

Berkaitan dengan itu, ia memberikan catatan lima hal. Pertama, WHO menyatakan vape sudah berdampak buruk bagi kesehatan. Sebab, mengandung nikotin. Jenis yang disebut tidak ada nikotinnya maka ternyata ada juga mengandung nikotin, bahan toksik dan bahan perasa atau “flavor”.

BacaJuga

Gubernur Sulawesi Selatan Terbitkan Larangan Penggunaan Vape buat Pegawai dan Pelajar

Satu dari Empat Remaja di Dunia Lapor Tak Ada Hari Aktif dalam Sepekan Sebelumnya

Kedua, ia menyatakan salah satu dampak buruk vape bagi kesehatan paru adalah “e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI)”, sebagaimana yang disampaikan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat.

“Selain itu, menurut WHO, ada dampak buruk lain pada kardioavaskuler, gangguan janin dan perkembangan otan pada anak dan remaja,” kata dia.

Ketiga, kata dia, kalau di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate maka tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi.

Keempat, menurut Tjandra Yogya, publikasi World Health Organization Western Pacific Regional Office (WPRO), Indonesia jadi anggotanya, menyebut ada dua belas negara, di antara 38 anggota WHO WPRO yang melarang penjualan rokok elektronik di negaranya. Di dunia, sudah ada sekitar 35 negara yang melarang rokok elektronik ENDS (electronic nicotine delivery system).

Kelima, kata dia, kita sangat mendukung pandangan BNN dalam IG infobnn_ri yang menuliskan bahwa Kepala BNN RI dengan tegas melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. “Sebab, berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika,” kata Direktur Pascasarjana Universitas YARSI ini.

Tags: Badan Kesehatan Duniapelarangan vaperokok vapeWHO
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Rumah Kami, Nikel Mereka: Ke Mana Perginya dari Indonesia
  • Gubernur Sulawesi Selatan Terbitkan Larangan Penggunaan Vape buat Pegawai dan Pelajar
  • Satu dari Empat Remaja di Dunia Lapor Tak Ada Hari Aktif dalam Sepekan Sebelumnya
  • Mengusut Dugaan Pencucian Kayu 23 Kontainer Asal Nabire di Surabaya
  • Aktivis: RSPO Itu Greenwashing di Tengah Karhutla dan Pelanggaran Hak Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.