• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Jumat, November 6, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Aktivis: RSPO Itu Greenwashing di Tengah Karhutla dan Pelanggaran Hak Masyarakat

by Tim Prohealth
Kamis, 5 November 2026
A A
Aktivis: RSPO Itu Greenwashing di Tengah Karhutla dan Pelanggaran Hak Masyarakat

WALHI Eksekutif Nasional, WALHI Kalimantan Tengah, dan TuK INDONESIA menggelar aksi bertajuk “RSPO is Greenwashing!”. Aksi dilakukan bertepatan dengan pelaksanaan RT RSPO 2026 di Jakarta.

RSPO adalah Roundtable on Sustainable Palm Oil atau Meja Bundar untuk Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan. Ini adalah skema sertifikasi keberlanjutan yang mengklaim telah mempraktikkan prinsip-prinsip minyak sawit yang bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Namun, klaim ini patut dipertanyakan ketika RSPO tetap mempertahankan sertifikat bagi anggotanya yang saat ini terlibat dalam karhutla, pelanggaran HAM, dan kerusakan ekologis.

BacaJuga

Rumah Kami, Nikel Mereka: Ke Mana Perginya dari Indonesia

Mengusut Dugaan Pencucian Kayu 23 Kontainer Asal Nabire di Surabaya

Hal ini tentu kontradiktif antara klaim keberlanjutan yang dibangun melalui sertifikasi dan kenyataan praktik industri sawit yang terlibat dalam perusakan lingkungan hidup. Karenanya, WALHI dan TuK INDONESIA menilai RSPO sebagai wadah greenwashing.

“Aksi ini ditujukan untuk mendorong kesadaran publik, khususnya buyers, financiers, brands dan konsumen, bahwa sertifikasi bukanlah sebuah kepastian produk yang berkelanjutan,” ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA. Ironisnya, RT RSPO tahun ini diselenggarakan dengan meriah di tengah rakyat yang sedang berjibaku memadamkan api karhutla dan berjuang dari asap beracun.

“RSPO bersama para anggotanya, tidak semestinya berada di Jakarta, justru seharusnya berada di lokasi karhutla. Memastikan api segera padam dan rakyat mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat. RSPO bersama anggotanya harus bertanggung jawab atas pelanggaran hak konstitusi rakyat Indonesia,” kata Linda.

TuK INDONESIA mendesak financiers, khususnya bank dan investor, untuk melakukan review dan uji tuntas atas pembiayaan yang telah digelontorkan kepada anggota-anggota RSPO. Tidak lagi menjadikan kepemilikan sertifikasi RSPO sebagai indikator aktivitas ekonomi hijau.

Selain itu, TuK Indonesia mendesak brands dan buyers untuk melakukan uji tuntas, memastikan keterlacakan rantai pasok hingga ke tingkat perkebunan, tanpa bergantung pada sertifikasi RSPO. Brands dan buyers harus menghentikan pembelian dari pemasok yang terbukti terlibat dalam karhutla, pelanggaran HAM, serta gagal melakukan perbaikan, sekaligus bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan dan pemenuhan hak masyarakat terdampak.

Analisis WALHI memetakan perusahaan-perusahaan yang terindikasi karhutla dan terdaftar sebagai anggota RSPO. Ada 14 grup korporasi dan satu perusahaan terindikasi karhutla berdasarkan analisis titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (di atas 80%) dan temuan lapangan.

Umi Ma’rufah, Pengkampanye Hutan dan Kebun WALHI, mengatakan kondisi ini menunjukkan sertifikasi keberlanjutan berisiko menjadi instrumen greenwashing ketika label yang diberikan justru membantu perusahaan membangun citra ramah lingkungan tanpa menjamin pencegahan kerusakan dan pemulihan dampak yang ditimbulkan.

Sertifikasi seharusnya tidak menjadi tameng bagi korporasi untuk menghindari pertanggungjawaban atas karhutla. “Sebaliknya, perusahaan yang terbukti melanggar standar lingkungan harus dikenai sanksi yang tegas, termasuk evaluasi dan pencabutan sertifikasi apabila memenuhi dasar dan ketentuan yang berlaku,” kata Ma’rufah.

Janang Firman Palanungkai, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah, menegaskan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh banyak anggota RSPO sudah sangat banyak ditemukan di lapangan, apalagi yang terbaru saat ini terjadi Kahutla sejak bulan Juli hingga Oktober 2026.

Ia menyatakan, seharusnya RSPO bisa melakukan audit independen dan mengevaluasi semua perusahaan anggota RSPO. Jangan sampai RSPO hanya menjadi topeng di balik masifnya kerusakan lingkungan di Indonesia, terkhusus di Kalimantan Tengah.

“Ini akan menjadi preseden buruk bilamana ke depan RSPO yang berprinsip pada keberlanjutan lingkungan tetapi malah melakukan pembiaran atas peristiwa kerusakan lingkungan,” katanya.

Tags: green washingkerusakan ekologispelanggaran HAMRSPOWalhi
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Rumah Kami, Nikel Mereka: Ke Mana Perginya dari Indonesia
  • Gubernur Sulawesi Selatan Terbitkan Larangan Penggunaan Vape buat Pegawai dan Pelajar
  • Satu dari Empat Remaja di Dunia Lapor Tak Ada Hari Aktif dalam Sepekan Sebelumnya
  • Mengusut Dugaan Pencucian Kayu 23 Kontainer Asal Nabire di Surabaya
  • Aktivis: RSPO Itu Greenwashing di Tengah Karhutla dan Pelanggaran Hak Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.