• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Jumat, November 6, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Bahaya Vape bagi Kesehatan, 35 Negara Melarang

by Prohealth
Senin, 26 Oktober 2026
A A
Larangan Vape bagi ASN Sumut Belum Menyentuh Akar Masalah

WHO menyatakan vape berdampak buruk bagi kesehatan, karena mengandung nikotin, bahan toksik dan bahan perasa (flavor). Ketua Majelis Kehormatan Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Tjandra Yoga Aditama menyatakan bahkan jenis yang disebut tidak ada nikotinnya, ternyata masih mengandung nikotin.

Menurut Adjunct Professor Griffith University ini, salah satu dampak buruk vape bagi kesehatan paru adalah “e-cigarette or vaping associated lung injury (EVALI)”, sebagaimana yang disampaikan oleh CDC Amerika Serikat.

BacaJuga

Gubernur Sulawesi Selatan Terbitkan Larangan Penggunaan Vape buat Pegawai dan Pelajar

Satu dari Empat Remaja di Dunia Lapor Tak Ada Hari Aktif dalam Sepekan Sebelumnya

“Menurut WHO maka ada dampak buruk lain pada kardioavaskuler, gangguan janin dan perkembangan otan pada anak dan remaja,” katanya.

Selain itu, kata dia, di dalam vape ada tambahan narkotik seperti etomidate. Maka, tentu bahayanya bagi kesehatan akan jadi makin besar lagi.

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI juga menyatakan publikasi WHO WPRO, Indonesia jadi anggotanya, menyebut ada dua belas negara (di antara 38 anggota WHO WPRO) yang melarang penjualan rokok elektronik di negaranya. “Di dunia, sudah ada sekitar 35 negara yang melarang rokok elektronik ENDS (electronic nicotine delivery system),” katanya.

Tjandra mengatakan dukungannya pada pandangan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang melarang penggunaan vape atau rokok elektrik. Sebab, berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika.

Tags: parupelarangan vapeVapeWHO
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Rumah Kami, Nikel Mereka: Ke Mana Perginya dari Indonesia
  • Gubernur Sulawesi Selatan Terbitkan Larangan Penggunaan Vape buat Pegawai dan Pelajar
  • Satu dari Empat Remaja di Dunia Lapor Tak Ada Hari Aktif dalam Sepekan Sebelumnya
  • Mengusut Dugaan Pencucian Kayu 23 Kontainer Asal Nabire di Surabaya
  • Aktivis: RSPO Itu Greenwashing di Tengah Karhutla dan Pelanggaran Hak Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.