• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Jumat, November 6, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Bebaskan Seluruh Korban Penangkapan Sewenang-wenang dan Adili Pelaku Kekerasan

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan Aparat Kepolisian dalam merespons aksi demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026.

by Admin
Selasa, 1 September 2026
A A
Bebaskan Seluruh Korban Penangkapan Sewenang-wenang dan Adili Pelaku Kekerasan

Aksi pada 27 Agustus 2026 direspons dengan penangkapan dan tindakan represif sebelum, selama, dan setelah aksi demonstrasi berlangsung. Alih-alih menjadi penegak hukum, aparat tidak hanya lalai dalam menjamin tetapi juga ikut menghambat hak kebebasan berekspresi dan berkumpul warga.

Dengan demikian, pola tindakan represif terhadap warga saat aksi demonstrasi berulang. Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan Aparat Kepolisian dalam merespons aksi demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026.

BacaJuga

WALHI Desak Segera Percepat Redistribusi Lahan di Karang Sidemen-Lantan NTB

FITRA: Skandal Alat Sadap Negara, Ratusan Miliar Uang Rakyat Jadi Senjata Politik dan Ancaman Demokrasi

Pertama, terdapat pengerahan aparat secara besar-besaran dan pola pengamanan berlapis untuk mengantisipasi maupun membatasi pergerakan massa.

Kedua, telah terjadi beberapa dugaan tindakan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) berupa penggunaan senjata pengendali massa, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, hingga penyiksaan yang berkontribusi terhadap eskalasi situasi.

Ketiga, penggunaan kekuatan aparat yang berlebih memicu eskalasi kekerasan hingga adanya pembakaran sejumlah fasilitas dan kendaraan.

Keempat, terdapat jumlah korban yang signifikan, tingginya angka penangkapan, serta berujung pada dugaan tindakan penghilangan orang secara paksa berjangka singkat. Kelima, terdapat pengondisian kelompok tertentu yang terkoordinasi.

Dalam konteks pelanggaran HAM dan Hukum, TAUD menemukan: Pertama, terjadi pelanggaran prosedur dalam penangkapan warga. Kedua, legitimasi pelanggaran hukum dan HAM melalui preventive strike dan preventive education.

Berdasarkan hal-hal tersebut, TAUD mendesak:

– Polda Metro Jaya untuk melepaskan seluruh korban kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang, memastikan pemulihan serta jaminan ketidakberulangan terhadap korban, menghentikan upaya “preventive strike” dan “preventive education”.

– ⁠Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghentikan menggunakan tindak kekerasan berlebihan dan tidak proporsional. Menjamin untuk menghormati prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugasnya. Mengusut tuntas secara transparan dan akuntabel terhadap proses penegakan hukum pelaku kekerasan terhadap Alm. Bambang Setiawan dan Faturrohman serta massa aksi dan masyarakat sekitar lokasi aksi.

– ⁠Lembaga Negara Hak Asasi Manusia, yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, dan KPAI untuk melakukan langkah berdasarkan kewenangannya guna memastikan pemenuhan HAM dan memeriksa adanya dugaan pelanggaran yang terjadi selama aksi demonstrasi di tanggal 27 Agustus 2026.

– ⁠DPR RI untuk melakukan tugas pengawasannya, melalui Komisi III, Komisi VIII dan Komisi XIII.

Tags: kekerasanKomnas HAMpengamananTim Advokasu untuk Demokrasi
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Rumah Kami, Nikel Mereka: Ke Mana Perginya dari Indonesia
  • Gubernur Sulawesi Selatan Terbitkan Larangan Penggunaan Vape buat Pegawai dan Pelajar
  • Satu dari Empat Remaja di Dunia Lapor Tak Ada Hari Aktif dalam Sepekan Sebelumnya
  • Mengusut Dugaan Pencucian Kayu 23 Kontainer Asal Nabire di Surabaya
  • Aktivis: RSPO Itu Greenwashing di Tengah Karhutla dan Pelanggaran Hak Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.