• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Jumat, November 6, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Greenpeace Merespons Menteri Bahlil tentang Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat

by Tim Prohealth
Kamis, 6 Agustus 2026
A A
Greenpeace Merespons Menteri Bahlil tentang Ancaman Tambang Nikel di Raja Ampat

Menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ihwal temuan Greenpeace tentang ancaman tambang di Raja Ampat, Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, mengatakan, “Bapak Menteri ESDM, bukannya kami mahatahu. Namun riset Greenpeace menemukan sejumlah bukti kuat bahwa Raja Ampat memang belum aman dari ancaman tambang nikel dan industri ekstraktif lainnya,” katanya.

Arie mengatakan, ada tiga perusahaan yang sedang berusaha untuk bisa beroperasi di bagian timur Pulau Waigeo. Dua perusahaan di antaranya berupaya dengan cara menggugat ke pengadilan melawan Kementerian ESDM dan menang.

BacaJuga

Rumah Kami, Nikel Mereka: Ke Mana Perginya dari Indonesia

Mengusut Dugaan Pencucian Kayu 23 Kontainer Asal Nabire di Surabaya

Menurut Arie, berbagai manuver perusahaan nikel untuk bisa beroperasi di Raja Ampat itu masih terjadi karena Kementerian ESDM masih memasukkan kawasan-kawasan itu sebagai ‘wilayah pertambangan’. Ia menyatakan Kementerian ESDM seharusnya tidak lagi menjadikan wilayah Raja Ampat sebagai wilayah pertambangan.

“Apalagi Raja Ampat pada tahun lalu sudah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer UNESCO, menambah status Global Geopark yang sudah disandang sebelumnya,” ujarnya.

Arie mengatakan memang saat ini hanya PT Gag Nikel satu-satunya perusahaan pertambangan nikel yang aktif. “Ini setelah Bapak Menteri ESDM mengumumkan pencabutan empat izin tahun lalu. Terkait dengan PT Gag dan pencabutan izin tahun lalu, ada beberapa pertanyaan untuk Menteri ESDM.”

Ia bertanya bagaimana komentar Menteri ESDM atas hasil audit lingkungan PT Gag Nikel yang dimandatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup? Dari salinan hasil audit lingkungan yang kami peroleh melalui permohonan informasi, kata dia, setidaknya ada 24 persoalan yang diidentifikasi dalam audit tersebut.

Arie menjelaskan di antaranya adalah mengenai pengendalian sedimentasi, erosi, dan limpasan yang belum optimal. Ada juga risiko peningkatan beban sedimen ke lingkungan pesisir dan laut, terutama saat hujan, dan kegagalan dalam menerapkan prinsip-prinsip perlindungan keanekaragaman hayati saat penambangan.

Selain itu, kata dia, ada potensi risiko hidrogeologis dan hidrologis yang mengancam sumber daya air di pulau-pulau kecil. Ia menyatakan Menteri ESDM dan timnya pada Juni 2025 menyampaikan tak menemukan bukti pelanggaran lingkungan oleh PT Gag Nikel. “Setelah ada hasil audit lingkungan tersebut, Menteri ESDM belum memberikan komentar di publik,” kata Arie.

Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mengimbuhkan, “Terlepas dari audit lingkungan, kami menilai pemerintah sejak awal terindikasi tidak tegas terhadap PT Gag,” katanya.

Menurut dia, ini terlihat dari perlakuan berbeda terhadap PT Gag dan empat perusahaan lainnya–yang langsung dikenai pencabutan izin. Dengan signifikansinya untuk ekosistem, keanekaragaman hayati, iklim, dan Masyarakat Adat, Raja Ampat seharusnya terlindungi sepenuhnya dari tambang, termasuk dari aktivitas tambang anak perusahaan pelat merah.

Anggi mengatakan, selanjutnya, bagaimana pemerintah memastikan berjalannya pemulihan lingkungan hidup di pulau yang rusak karena tambang nikel. Yakni di Pulau Manuran dan Pulau Kawe.

“Kami mendesak pemerintah Indonesia mempublikasikan hasil penilaian terhadap upaya pemulihan yang dilakukan oleh semua perusahaan di Raja Ampat dan menegakkan peraturan pemulihan secara ketat.”

Tags: Bahlil LahadaliaGreenpeace IndonesiaKementerian ESDMRaja Ampat
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Rumah Kami, Nikel Mereka: Ke Mana Perginya dari Indonesia
  • Gubernur Sulawesi Selatan Terbitkan Larangan Penggunaan Vape buat Pegawai dan Pelajar
  • Satu dari Empat Remaja di Dunia Lapor Tak Ada Hari Aktif dalam Sepekan Sebelumnya
  • Mengusut Dugaan Pencucian Kayu 23 Kontainer Asal Nabire di Surabaya
  • Aktivis: RSPO Itu Greenwashing di Tengah Karhutla dan Pelanggaran Hak Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.