• Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
Jumat, November 6, 2026
  • Login
Prohealth
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prohealth
No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

Perda KTR Diharapkan Batasi Ruang Gerak Perokok

Ranperda KTR dan Bayang CSR Industri Rokok di Kota Malang

by Prohealth
Jumat, 30 April 2021
A A
Perda KTR Diharapkan Batasi Ruang Gerak Perokok

Seorang perokok mendapat teguran dari Polisi Taman (Poltam) setelah ketahuan merokok di area Alun-alun Merdeka, Kota Malang-bukan di tempat merokok.(Miski)

MALANGVOICE – Penerapan Perda KTR selaras dengan program Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC). Muhammadiyah dengan tegas telah memfatwakan rokok haram. Dibuktikan dengan kawasan bebas rokok disetiap lembaga pendidikan Muhammadiyah, mulai sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Kampanye antirokok juga gencar disisipkan dalam setiap kegiatan sosial di masyarakat. Titik tekan kampanye tersebut berupa bahaya rokok bagi kesehatan.“Perda KTR secara tidak langsung akan membatasi dan mempersempit ruang gerak perokok,” kata Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Malang, Ahmad Shobrun Jamil.

BacaJuga

WALHI Desak Segera Percepat Redistribusi Lahan di Karang Sidemen-Lantan NTB

FITRA: Skandal Alat Sadap Negara, Ratusan Miliar Uang Rakyat Jadi Senjata Politik dan Ancaman Demokrasi

Data dari Dinas Kesehatan Kota Malang, penyakit akibat paparan rokok cukup tinggi. Di dalam rokok terdapat 4.000 lebih kandungan zat, 200 di antaranya mengandung karsinogen yang menyebabkan kanker dengan mengubah asam deoksiribonukleat (DNA) dalam sel-sel tubuh, sehingga mengganggu proses biologis. Karsinogenik bersifat mengendap dan merusak organ paru-paru karena zat-zat yang terdapat pada rokok.

 

Selengkapnya, baca: Perda KTR Diharapkan Batasi Ruang Gerak Perokok

Sumber: Malangvoice.com
Penulis: Miski

Tags: Asap RokokBahaya RokokKawasan Tanpa RokokKTRPerda KTRRokok
ShareTweetSend

Discussion about this post

https://www.youtube.com/watch?v=6npF_Ocn5bw&t=138s

Pos-pos Terbaru

  • Rumah Kami, Nikel Mereka: Ke Mana Perginya dari Indonesia
  • Gubernur Sulawesi Selatan Terbitkan Larangan Penggunaan Vape buat Pegawai dan Pelajar
  • Satu dari Empat Remaja di Dunia Lapor Tak Ada Hari Aktif dalam Sepekan Sebelumnya
  • Mengusut Dugaan Pencucian Kayu 23 Kontainer Asal Nabire di Surabaya
  • Aktivis: RSPO Itu Greenwashing di Tengah Karhutla dan Pelanggaran Hak Masyarakat
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Perempuan dan Anak
  • Profil
  • Regulasi
  • Lingkungan
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis

© 2024 Prohealth.id | Sajian Informasi yang Bergizi dan Peduli.